PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 151/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK
Lies Tania Tantri & Associates, 17 June 2014 Faktur Pajak adalah merupakan…
Lies Tania Tantri & Associates, 28 May 2014 Sistem perpajakan di Indonesia yang…
Lies Tania Tantri & Associates, 16 May 2014 Sejak tanggal 1 Januari…
Lies Tania Tantri & Associates, 13 May 2014 Tidak semua permohonan pengembalian…