Lies Tania Tantri & Associates, 16 May 2014
Sejak tanggal 1 Januari 2014, formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang digunakan oleh para Pemotong PPh Pasal 21 untuk melaporkan kewajiban pajaknya telah berubah. Perubahan ini telah ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013.
Sedikit berbeda dengan bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21 sebelumnya, formulir SPT Masa PPh Pasal 21 sesuai dengan PER-14/PJ/2013 ini memiliki beberapa tambahan lampiran yang sebelumnya tidak ada. Secara keseluruhan, formulir SPT Masa PPh Pasal 21 berdasarkan PER-14/PJ/2013 ini terdiri dari:
a. Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Formulir 1721);
b. Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala (Formulir 1721-I);
c. Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 (Formulir 1721-II);
d. Daftar Butki Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) (Formulir 1721-III);
e. Daftar SSP dan/atau Bukti Pemindahbukuan (Pbk) untuk Pemotongan PPh Pasal 21/26 (Formulir 1721-IV);
f. Daftar Biaya (Formulir 1721-V).
Sedangkan bentuk Bukti Pemotongan yang ditetapkan di PER-14/PJ/2013 yang memiliki perubahan tampilan dibandingkan dengan Bukti Pemotongan yang lama, yang terdiri dari:
a. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26 (Formulir 1721-VI);
b. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) (Formulir 1721-VII);
c. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala (Formulir 1721-A1);
d. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau TNI/POLRI atau Pejabat Negera atau Pensiunannya (Formulir 1721-A2).
Cara Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21
Ketentuan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 (yang berlaku sejak 1 Januari 2014) ini adalah:
1. Pelaporan Secara Manual dengan Formulir Kertas (Hard copy)
Wajib Pajak/Pemotong Pajak dapat menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk kertas (hard copy) adalah apabila:
a. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau;
b. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
c. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
d. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
2. Pelaporan dengan e-SPT
Bagi Wajib Pajak/Pemotong Pajak yang tidak memenuhi salah satu dari keempat ketentuan yang memperbolehkan untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan formulir kertas sebagaimana yang telah disebutkan pada nomor 1 di atas, maka wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan e-SPT.
Sedangkan bagi Wajib Pajak/Pemotong Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan pada nomor 1 di atas dan diperbolehkan untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan formulir dalam bentuk kertas, namun memilih untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26-nya ini dengan menggunakan e-SPT, maka cara ini diperolehkan.
Apabila Wajib Pajak/Pemotong Pajak telah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan e-SPT, maka untuk masa pajak berikutnya tidak lagi diperbolehkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
Bagi Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan e-SPT namun tetap menyampaikannya dengan formulir kertas, maka atas SPT yang telah dilaporkannya dengan menggunakan formulir kertas ini tidak diakui sebagai SPT dan dianggap tidak pernah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26
Program e-SPT Masa PPh Pasal 21
Program e-SPT Masa PPh Pasal 21 yang sudah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 (disebut sebagai e-SPT Masa PPh Pasal 21 – 2014) telah dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 13 Desember 2013. Sedikit berbeda dengan program sebelumnya, program e-SPT Masa PPh Pasal 21 sesuai PER-14/PJ/2013 dengan versi 2.0 ini harus di-support dengan program Microsoft .NET Framework 4 dan SAP Crystal Reports runtime engine for .NET Framework.
Gambar 1 – Menginstall program e-SPT Masa PPh Pasal 21 versi 2.0
Namun program e-SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah dirilis pada tanggal 13 Desember 2013 ini masih memiliki beberapa kesalahan program (error/bugs) yang kadang dapat mengganggu Wajib Pajak dalam menginput program e-SPT ini. Oleh sebab itu, pada tanggal 14 Maret 2014, Direktorat Jenderal Pajak merilis update dari program e-SPT Masa PPh Pasal 21 – 2014 versi 2.2.
Gambar 2 – Meng-update program e-SPT Masa PPh Pasal 21 (patch versi 2.2)
Aplikasi ini merupakan update dari e-SPT Masa 21/26 – 2014 versi 2.0 dan 2.1. Hal-hal yang diperbaiki pada aplikasi e-SPT PPh 21 Ver. 2.2 adalah:
- Menu bukti potong tidak final, bagi yang tidak ber-NPWP atau bukan pegawai, untuk PTKP-nya dianggap berstatus TK/0;
- Pembetulan atas pembulatan per seribu dikenakan untuk Penghasilan Kena Pajak bagi pegawai harian yang dibayarkan secara bulanan, bukan PPh nya yang dibulatkan;
- Untuk SPT Induk, poin B.1.3 s.d B.1.10 untuk kolom Jumlah Penerima Penghasilan dan kolom Jumlah Penghasilan Bruto sudah dapat diedit, sedangkan untuk Jumlah Pajak Penghasilannya, tidak dapat diedit;
- Tombol “Select All” sudah tersedia untuk menghapus bukti pemotongan;
- Untuk Bendahara Pemerintah/Pembuat bukti Pemotongan 1721-A2 sudah ditambah NIP/NRP;
- Bukti pemotongan tidak final Pasal 26, DPP-nya otomatis sudah sama dengan bruto;
- Help Manual pada aplikasi e-SPT ini sudah dibuat detail.
Untuk memperoleh installer update e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 versi 2.2 ini, dapat didownload di situs resmi DJP di http://www.pajak.go.id/espt/e-spt-pph-pasal-21-1. (SYA)