Lies Tania Tantri & Associates, 13 May 2014
Tidak semua permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak akan diproses oleh pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak melalui proses pemeriksaan pajak. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) memungkinkan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan tanpa harus melalui proses pemeriksaaan pajak. Proses ini disebut dengan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Berdasarkan ketentuan UU KUP, Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak ini terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu:
-
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17C UU KUP; dan
-
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17D UU KUP
Pada artikel berikut ini, akan diulas mengenai Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17D UU KUP, tata caranya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 sebagaimana yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013.
a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Lebih Bayar restitusi;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
c. Wajib Pajak badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah); atau
d. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diuraikan di atas, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak harus didasarkan pada analisis risiko yang pedomannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Analisis risiko yang dilakukan ini harus mempertimbangkan perilaku dan kepatuhan Wajib Pajak berupa:
a. kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan;
b. kepatuhan dalam melunasi utang pajak; dan
c. kebenaran Surat Pemberitahuan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum-sebelumnya.
Pengajuan Permohonan Pengembalian
Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan Pasal 17D UU KUP ini dilakukan oleh Wajib Pajak dengan cara menyampaikan permohonan secara tertulis dengan cara memberi tanda pada Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar restitusi atau dengan cara mengajukan surat tersendiri.
Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang menyampaikan:
a. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar tanpa ada permohonan kompensasi dan tanpa ada permohonan restitusi; atau
b. Surat Pemberitahuan pembetulan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak,
dianggap mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Dalam hal Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013 seperti yang sudah diuraikan di atas) yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan biasa sesuai ketentuan Pasal 17B UU KUP (diproses melalui pemeriksaan pajak), maka permohonan ini akan diproses dengan mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dengan terlebih dahulu pihak Kantor Pelayanan Pajak akan memberitahukan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
Proses Pengembalian Pendahuluan Yang Dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu tidak dilakukan melalui pemeriksaan pajak melainkan dilakukan melalui penelitian. Penelitian dilakukan atas:
a. kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
b. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
c. kebenaran kredit pajak atau Pajak Masukan berdasarkan sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
d. kebenaran pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Proses penelitian ini akan dilakukan oleh Account Representative atau oleh staff pelaksana yang ditunjuk.
Jangka Waktu Proses Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Berdasarkan hasil penelitian, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lama:
a. 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPh Orang Pribadi;
b. 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPh badan; dan
c. 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.
Apabila setelah lewat jangka waktu penerbitan SKPPKP di atas, keputusan masih belum diterbitkan, maka permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan.
SKPPKP tidak diterbitkan dalam hal berdasarkan hasil penelitian menunjukkan:
a. tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak;
b. Surat Pemberitahuan beserta lampirannya tidak lengkap;
c. penulisan dan penghitungan pajak tidak benar;
d. kredit pajak atau Pajak Masukan berdasarkan sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak tidak benar;
e. pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak benar; atau
f. Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
Sebagai gantinya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dan SPT yang menyatakan lebih bayar ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU KUP yaitu melalui proses pemeriksaan pajak.
Pemeriksaan dan Sanksi
Terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pajak melalui penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak ini dapat dilakukan pemeriksaan pajak. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan pajak, ditemukan oleh pemeriksa pajak bahwa masih terdapat jumlah pajak yang kurang bayar dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), maka atas jumlah pajak yang kurang bayar tersebut ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%.
Atas sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% yang telah diterbitkan dalam SKPKB ini, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai ketentuan Pasal 36 UU KUP. Dan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi menjadi paling banyak 48%. (SYA)