Lies Tania Tantri & Associates, 05 May 2014
Sejak 1 Januari 2014 pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran/penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dikategorikan sebagai Pengusaha Kecil (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013). Sebelumnya batasan bagi Pengusaha Kecil adalah apabila melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak selama 1 (satu) tahun buku dengan jumlah peredaran/penerimaan bruto tidak lebih dari Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Berdasarkan ketentuan Pasal 3A UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) diatur bahwa untuk pengusaha yang dikategorikan sebagai Pengusaha Kecil, tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga tidak wajib memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
Walaupun pengusaha yang dikategorikan sebagai Pengusaha Kecil ini tidak memiliki kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP, namun apabila menghendaki untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka Pengusaha Kecil ini tetap dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas Pengusaha Kecil
Dengan adanya perubahan ketentuan mengenai batasan pengusaha yang harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dari sebelumnya adalah sebesar Rp600 juta menjadi sebesar Rp4,8 miliar tentunya akan mengakibatkan ada Pengusaha yang sebelum tanggal 1 Januari 2014 peredaran/penerimaan brutonya telah di atas Rp600 juta namun masih di bawah Rp4,8 miliar dalam 1 (satu) tahun buku yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang sebenarnya sejak 1 Januari 2014 ini menjadi tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP ternyata memenuhi kategori sebagai Pengusaha Kecil dan tidak menghendaki untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka PKP ini dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan atas Pengusaha Kecil
Sebagai upaya untuk melakukan penyederhanaan administrasi PPN serta untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepada PKP, maka pihak Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan verifikasi secara serentak untuk melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan atas Pengusaha Kecil yang telah terdaftar sebagai PKP. Upaya melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan ini mekanismenya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2014 tanggal 2 April 2014.
Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan ini dilakukan terhadap Pengusaha Kecil yang selama periode 1 Januari 2013 s.d. 31 Desember 2013 melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar kecuali apabila Pengusaha Kecil tersebut memilih tetap sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Proses pencabutan pengukuhan PKP atas Pengusaha Kecil ini akan dilakukan melalui prosedur verifikasi.
Kapan Proses Verifikasi untuk Pencabutan Pengukuhan PKP Dilakukan?
Proses verifikasi untuk pencabutan Pengukuhan PKP atas Pengusaha Kecil yang telah dikukuhkan sebagai PKP akan dilaksanakan mulai tanggal 2 April 2014 sampai dengan 31 Agustus 2014.
Proses verifikasi harus diselesaikan oleh petugas verifikasi pada Kantor Pelayanan Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan yang dihitung sejak tanggal surat tugas diterbitkan sampai dengan tanggal laporan hasil verifikasi ditandatangani.
Petugas Verifikasi
Petugas yang ditunjuk untuk melakukan verifikasi dalam rangka pencabutan pengukuhan PKP atas Pengusaha Kecil PPN ini adalah:
a. Account Representative; dan/atau
b. Pelaksana, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Hal Yang Perlu Diperhatikan Pengusaha Kena Pajak
Dalam proses verifikasi ini, petugas verifikasi akan mengirimkan Surat Pemberitahuan yang dilampiri dengan Formulir Surat Pernyataan kepada Pengusaha Kecil yang isinya antara lain adalah pernyataan bagi Pengusaha Kecil yang peredaran/penerimaan bruto untuk Masa Pajak Januari 2013 s.d. Desember 2013 tidak lebih dari Rp 4,8 miliar untuk memilih tetap sebagai PKP atau dicabut status pengukuhan PKP-nya.
PKP yang termasuk kategori sebagai Pengusaha Kecil yang masih ingin dikukuhkan sebagai PKP harus memperhatikan hal ini dan harus segera mengembalikan Surat Pernyataan ini ke KPP supaya status pengukuhan PKP-nya tidak dicabut. (SYA)