Lies Tania Tantri & Associates, 01 April 2014
Batas waktu penyampaian (pelaporan) SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2013 telah berakhir pada tanggal 31 Maret 2014. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).
Bagi Wajib Pajak yang setelah tanggal 31 Maret 2014 ini masih belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2013, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1)UU KUP yaitu berupa sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000.
Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 Diperpanjang
Kabar gembira buat para Wajib Pajak orang pribadi,karena untuk Tahun Pajak 2013 ini, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan sebuah kebijakan berupa “perpanjangan” jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2013 hingga tanggal 30 April 2014. Ini artinya bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi masih diperkenankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2013 hingga tanggal 30 April 2014 dan tetap dinyatakan tepat waktu (tidak terlambat) sehingga tidak dikenakan sanksi administrasi.
Namun kebijakan memberikan “perpanjangan” jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2013 ini hanya untuk Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya dengan menggunakan metode e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ/2014 tanggal 25 Maret 2014.
Sanksi Administrasi Yang Tidak Dikenakan
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi hingga tanggal 30 April 2014 berdasarkan ketentuan KEP-62/PJ/2014 akan dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebesar Rp 100.000 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP.
Namun dalam KEP-62/PJ/2014 ini tidak menyebutkan sanksi lainnya yang akan dikecualikan selain sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Dengan demikian, apabila akibat dari keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi hingga tanggal 30 April 2014 ini juga menimbulkan adanya kurang bayar PPh menurut perhitungan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan belum disetorkan setelah tanggal 31 Maret 2014, maka akan tetap dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% dari kekurangan/keterlambatan setor yang dihitung perbulan sejak jatuh temponya penyetoran PPh kurang bayar tersebut hingga tanggal disetorkannya PPh kurang bayar tersebut (sanksi Pasal 9 ayat (2b) UU KUP).
e-Filing
e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider/ASP).
Untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing, Wajib Pajak harus memiliki e-FIN. e-FIN yang merupakan kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number adalah merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.
Siapa Saja Yang Dapat Menggunakan e-Filing?
Saat ini pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi hanya dapat dilakukan secara e-Filing oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan Formulir 1770 SS dan Formulir 1770 S.
Kelebihan dari Penyampaian SPT secara e-Filing
Penyampaian SPT secara e-Filing memiliki beberapa keuntungan apabila dibandingkan dengan penyampaian SPT secara manual (menggunakan hardcopy yang dilaporkan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak secara langsung). Keuntungan tersebut antara lain:
- Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja tanpa mengenal adanya hari libur (selama 24 jam sehari dan selama 7 hari dalam seminggu).
- Murah, dan tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT.
- Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem computer.
- Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard.
- Data yang disampaikan Wajib Pajak selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT.
- Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas.
- Dokumen pelengkap (Fotokopi Formulir 1721-A1/A2 atau Bukti Pemotongan PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat kuasa Khusus, Perhitungan PPh Terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirimkan lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).
Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak dapat dilakukan setiap saat dengan standar Waktu Indonesia Bagian Barat. (SYA)