Lies Tania Tantri & Associates, 27 March 2015
Tentunya bagi para Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan namun hingga saat ini masih belum melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2014 tinggal 5 (lima) hari lagi. jadi tahun 2014, harus segera bergegas agar tidak dikenakan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh sebesar Rp 100.000.
Berdasarkan ketentuan, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:
- menyampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar,
- menyampaikan secara langsung ke drop box yang tersedia di KPP terdekat, Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), lokasi perkantoran/pertokoan/pusat perbelanjaan/tempat strategis lainnya di seluruh Indonesia,
- dikirimkan melalui kantor pos dan giro atau melalui perusahaan jasa ekspedisi, atau
- menyampaikan secara online melalui fasilitas e-Filing.
Untuk pelaporan pajak secara langsung ke KPP, waktu pelayanannya dibatasi dengan hari dan jam kerja. Sehingga Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan ke KPP ini harus mengikuti jadwal pelayanan di KPP yaitu hari kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini pihak Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan pelayanan tambahan di luar jam kerja yaitu dengan membuka loket penerimaan SPT Tahunan pada hari Libur yaitu pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2015 dan Minggu tanggal 29 Maret 2015.
Jadwal tambahan jam pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ/2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang Pelayanan Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Tahun Pajak 2014.
Dalam SE-21/PJ/2014 ini diinstruksikan kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia untuk tetap buka dan memperpanjang jam kerja pada:
- Sabtu, 28 Maret 2015 dari pukul 10.00 s.d. 15.00 waktu setempat
- Minggu, 29 Maret 2015 dari pukul 10.00 s.d. 15.00 waktu setempat
Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh.
Batas waktu jam kerja tambahan ini dapat diperpanjang sampai dengan pelayanan selesai. (SYA)