Lies Tania Tantri & Associates, 22 Desember 2014
Bagi Anda yang sudah terbiasa beraktivitas di Pengadilan Pajak, mungkin sudah tidak asing lagi dengan gedung Pengadilan Pajak yang beralamat di Gedung Sutikno Slamet – Kementerian Keuangan, Jl. Wahidin Raya, Jakarta Pusat 10701.
Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap suatu Sengketa Pajak. Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Pengadilan Pajak yang bertempat kedudukan di alamat Jl. Wahidin Raya, Jakarta Pusat ini adalah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Pengadilan Pajak Bertempat Kedudukan Di Jakarta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, ditegaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya Pengadilan Pajak dibentuk dan berkedudukan di ibukota Negara. Dalam pelaksanaannya Sidang Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya. Namun dengan pertimbangan untuk memperlancar dan mempercepat penanganan Sengketa Pajak serta apabila dipandang perlu, tempat sidang dapat dilakukan di tempat lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Pajak. Hal ini sesuai dengan prinsip penyelesaian perkara yang dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Oleh sebab itu, Pengadilan Pajak harus dibuat dan berkedudukan di Jakarta.
Selain bertempat kedudukan di Jakarta, Pengadilan Pajak saat ini juga memiliki beberapa tempat bersidang di luar tempat kedudukan. Tempat bersidang ini berada di kota Yogyakarta dan Surabaya.
Pengadilan Pajak Pindah Ke Gedung Baru
Baru-baru ini penulis mendapatkan sebuah banner pengumuman yang terpampang di Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa Pengadilan Pajak akan menempati gedung baru efektif mulai tanggal 2 Januari 2015. Pada banner tersebut terpampang alamat gedung baru Pengadilan Pajak yang akan digunakan mulai tanggal 2 Januari 2015 adalah di Jl. Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat – 10120 dengan nomor telepon +62 21 29806333 dan nomor faksimili +62 21 29806334 dengan SMS Center tetap di nomor 0813 10 333333.
Penulis mencoba untuk melakukan penelusuran lokasi tepatnya dari Gedung baru Pengadilan Pajak ini. Ternyata gedung baru Pengadilan Pajak nanti akan menempati gedung yang selama ini digunakan sebagai Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau yang dikenal sebagai BPKP. Apabila kita berjalan dari Harmoni menuju ke arah Kota, maka Gedung BPKP yang nantinya akan ditempati oleh Pengadilan Pajak ini berada di sisi kanan jalan.
Jadi setelah masa reses Pengadilan Pajak nanti, bagi Anda yang akan datang untuk bersidang di Pengadilan Pajak, janganlah sampai salah alamat karena sudah harus datang ke alamat baru Pengadilan Pajak di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. (SYA)