Lies Tania Tantri & Associates, 20 April 2015
Faktur Pajak adalah merupakan dokumen sebagai bukti pemungutan PPN oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak (BKP dan/atau JKP) yang dilakukannya. Melalui Faktur Pajak ini juga sebagai sarana bagi Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan PPN yang telah dibayarkannya pada saat perolehan BKP dan/atau JKP.
Jadi sebenarnya secara tidak langsung, Faktur Pajak dapat diidentikkan dengan uang pajak yang dapat diklaim oleh Pengusaha Kena Pajak. Oleh sebab itu, untuk mengendalikan dan mengawasi penerbitan Faktur Pajak, Direktorat Jenderal Pajak membuat sejumlah ketentuan seperti melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014. Namun walaupun telah ada peraturan mengenai teknis dan tata cara penerbitan Faktur Pajak, namun di lapangan masih banyak penafsiran yang mengakibatkan terjadinya adanya ketidakjelasan mengenai perlakuan dan tata cara penerbitan Faktur Pajak. Oleh sebab itu, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan dalam bentuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tanggal 2 April 2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak.
Secara ringkas, berikut akan diuraikan mengenai penegasan yang dituangkan dalam SE-26/PJ/2015 tersebut.
- Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu sesuai dengan jatah nomor Seri Faktur Pajak yang telah diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan.
- Saat Nomor Seri Faktur Pajak Dapat Digunakan
Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut. Ini artinya PKP tidak boleh membuat Faktur Pajak untuk tanggal sebelum tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak.
Contoh:
PKP A menerima Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tertanggal 10 November 2014 dengan Nomor Seri Faktur Pajak 004-14.00000001. Maka, PKP hanya dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ini untuk membuat Faktur Pajak tanggal 10 November 2014 atau setelahnya dalam tahun 2014. PKP A dilarang untuk membuat Faktur Pajak sebelum tanggal 10 November 2014.
Untuk kasus di atas, bagi PKP A yang membuat Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak 004-14.00000001 ini pada tanggal 1 November 2014 (mendahului/sebelum tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak) dianggap sebagai Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.
- Sanksi untuk Faktur Pajak Tidak Lengkap
Bagi PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap akibat tanggal Faktur Pajak yang mendahului tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak dari KPP ini akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU KUP yaitu sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang tercantum di Faktur Pajak tersebut.
Sedangkan bagi PKP yang menerima Faktur Pajak Tidak Lengkap ini, tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut.
- Perbaikan yang Dapat Dilakukan oleh PKP
Untuk Faktur Pajak Tidak Lengkap karena pemberian tanggal yang mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak ini, diperkenankan untuk dilakukan hal-hal sebagai berikut:
- terhadap Faktur Pajak Tidak Lengkap tersebut dilakukan pembatalan Faktur Pajak;
- dibuatkan Faktur Pajak baru dengan menggunakan nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Faktur Pajak Tidak Lengkap yang telah dibatalkan tersebut;
- tanggal Faktur Pajak yang baru dibuat tersebut tidak boleh mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak yang bersangkutan.
Namun perbaikan pada Faktur Pajak ini memiliki konsekuensi apabila ternyata diketahui bahwa saat seharusnya Faktur Pajak tersebut dibuat tidak sesuai dengan tanggal dari Faktur Pajak yang telah diperbaikinya, maka Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak yang dibuat tidak tepat waktu oleh PKP. Jika Faktur Pajak yang tidak tepat waktu ini dibuat melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, maka PKP dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
Pembatalan dan pembuatan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.
- Faktur Pajak Yang Diterbitkan Tidak Tepat Waktu Masih Dapat Dikreditkan
Dalam hal Faktur Pajak yang diterbitkan tidak tepat waktu sesuai dengan saat seharusnya Faktur Pajak dibuat, sepanjang ketidaktepatan waktu penerbitan Faktur Pajak tersebut tidak melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, maka Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak yang dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Nomor Seri Faktur Pajak Yang Dapat Diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak hanya dapat memberikan Nomor Seri Faktur Pajak dengan 2 (dua) digit tahun penerbitan sesuai dengan tahun diberlakukannya Nomor Seri Faktur Pajak tersebut. (SYA)