Lies Tania Tantri & Associates, 18 November 2014
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mensyaratkan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan yang sebenarnya dan kepadanya diberikan NPWP.
Persyaratan subjektif yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah bahwa seseorang yang telah memenuhi sebagai subjek pajak sesuai yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), baik itu sebagai subjek pajak dalam negeri ataupun subjek pajak luar negeri dalam bentuk sebagai orang pribadi (termasuk warisan yang belum terbagi), badan, dan bentuk usaha tetap.
Sedangkan persyaratan objektif yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan UU PPh.
Wajib Pajak yang Diwajibkan Mendaftarkan NPWP
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan untuk mendaftarkan diri dan diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP meliputi:
a. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
- hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
- menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
- memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiba perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta,
yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
b. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
- hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
- menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
- memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiba perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta,
yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
c. Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
d. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangn perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation).
e. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ketentuan Khusus Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Sehubungan Dengan Kewajiban Mendaftarkan NPWP
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, selain wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak (KPP Domisili), juga wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak (KPP Lokasi). Untuk diketahui bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha. Usaha sebagai Pedagang Pengecer yang dimaksudkan di sini adalah orang pribadi yang melakukan penjualan barang baik secara grosir maupun eceran, dan/atau penyerahan jasa melalui suatu tempat usaha.
Wajib Pajak orang pribadi selain yang telah diuraikan di atas yang memiliki kewajiban untuk mendaftar diri untuk mendapatkan NPWP, dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Sedangkan untuk wanita kawin yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya dan anak yang belum dewasa, harus melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak suami atau kepala keluarga.
Jangka Waktu Melakukan Pendaftaran NPWP
Jangka waktu yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajibannya dalam mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah sebagai berikut.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan Wajib Paak tersebut pada suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi PTKP.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha, atau pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dilakukan.
Wajib Pajak Badan
Bagi Wajib Pajak badan, kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian badan usaha.
Bendahara Yang Ditunjuk Sebagai Pemotong/Pemungut Pajak
Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.
Mekanisme Pendaftaran NPWP
Mekanisme untuk melakukan pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan cara:
- Pengajuan permohonan pendaftaran NPWP secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
- Pengajuan permohonan pendaftaran NPWP secara manual dengan menyampaikan permohonan pendaftaran secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Penyampaian permohonan tertulis ini dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi KPP atau KP2KP, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Dokumen dan Persyaratan Untuk Mendaftarkan NPWP
Dokumen-dokumen yang harus dilampirkan oleh Wajib Pajak yang akan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan disertakan dalam Formulir Pendaftaran NPWP yang telah diisi dan ditandatangani oleh Wajib Pajak adalah meliputi:
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Dokumen yang harus dilampirkan berupa:
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
– Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Dokumen yang harus dilampirkan berupa:
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing; dan
– Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
- Untuk Wajib Pajak badan
Dokumen yang harus dilampirkan berupa:
– Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
– Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
– Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
- Untuk Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak (termasuk kerja sama operasi/joint operation)
Dokumen yang harus dilampirkan berupa:
– Fotokopi perjanjian kerjasama/akte pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation);
– Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
– Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
– Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
- Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut pajak
Dokumen yang harus dilampirkan berupa:
– Surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
– Kartu Tanda Penduduk Bendahara.
- Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Dokumen yang harus dilampirkan berupa:
– Fotokopi Kartu NPWP pusat atau induk;
– Surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
– Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi Wanita Kawin Yang pisah harta atau memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suami
Dokumen yang harus dilampirkan selain yang disebutkan pada nomor 1 atau nomor 2 di atas juga disertakan pula dokumen berupa:
– Fotokopi Kartu NPWP suami;
– Fotokopi kartu keluarga; dan
– Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Penerbitan NPWP oleh Kantor Pelayanan Pajak
Atas permohonan pendaftaran NPWP yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak dan telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP wajib menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar yang telah diterbitkan ini disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.
Penerbitan NPWP Secara Jabatan
Apabila Wajib Pajak yang diwajibkan untuk mendaftarkan diri, namun tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftar diri tersebut, maka KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan. Penerbitan NPWP secara jabatan ini dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengernai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP secara jabatan ini dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP. (SYA)