KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
____________________________________________________________________________________________
20 Juni 2014
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 20/PJ/2014
TENTANG
TATA CARA PERMOHONAN KODE AKTIVASI DAN PASSWORD, PERMINTAAN AKTIVASI
AKUN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK, SERTA PERMINTAAN,
PENGEMBALIAN, DAN PENGAWASAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. Umum
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 terkait dengan permohonan Kode Aktivasi dan Password, permintaan aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan permintaan Sertifikat Elektronik, serta permintaan, pengembalian dan pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak.
2. Tujuan
Memberikan penjelasan prosedur standar dalam penyelesaian:
a. permohonan Kode Aktivasi dan password;
b. permintaan aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak;
c. permintaan Sertifikat Elektronik;
d. permintaan Nomor Seri Faktur Pajak;
e. pengembalian dan pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi pelaksanaan prosedur pemberian dan pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak yang mencakup tata cara pemberian Kode Aktivasi dan Password, permintaan aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan permintaan Sertifikat Elektronik, serta permintaan, pengembalian dan pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
E. Materi
1. Pengertian Umum
a. Petugas Khusus Faktur Pajak yang selanjutnya disebut Petugas Khusus adalah Pelaksana di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menindaklanjuti prosedur-prosedur yang diatur dalam Surat Edaran ini.
b. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
c. Passphrase adalah serangkaian angka dan/atau huruf dan/atau karakter tertentu yang digunakan untuk melakukan instalasi Sertifikat Elektronik.
d. Akun Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut Akun PKP adalah wadah layanan perpajakan secara elektronik untuk Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
2. Petugas Khusus
a. Petugas Khusus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan formulir Surat Keputusan Penunjukan Petugas Khusus sebagaimana tercantum pada Lampiran I.1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
b. Sebelum masa berlaku Surat Keputusan Penunjukan Petugas Khusus berakhir, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan Petugas Khusus yang berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berikutnya.
c. Petugas Khusus diberikan kewenangan untuk menindaklanjuti:
1) Permohonan Kode Aktivasi dan password;
2) Permintaan Aktivasi Akun PKP;
3) Permintaan Sertifikat Elektronik oleh Pengusaha Kena Pajak;
4) Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak;
5) Hal lainnya yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
d. Untuk dapat menindaklanjuti permintaan Sertifikat Elektronik dari Pengusaha Kena Pajak, Petugas Khusus harus memiliki Sertifikat Elektronik.
e. Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf d, diperoleh dengan mengajukan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik kepada Kepala Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan.
f. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik bagi Petugas Khusus adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran III.1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3. Operator Console Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
a. Operator Console Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk menindaklanjuti permintaan Sertifikat Elektronik Petugas Khusus Kantor Pelayanan Pajak yang berada di dalam wilayah kerjanya.
b. Untuk dapat memberikan persetujuan pemberian Sertifikat Elektronik kepada Petugas Khusus, Operator Console Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak harus memiliki Sertifikat Elektronik.
c. Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperoleh dengan mengajukan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik kepada Kepala Subdirektorat Pelayanan Operasional, Direktorat Teknologi lnformasi Perpajakan.
d. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik bagi Operator Console Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II.1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
a. Pengusaha Kena Pajak mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dan/atau secara online melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
b. Nomor Seri Faktur Pajak hanya diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
1) telah memiliki Kode Aktivasi dan Password;
2) telah mengaktivasi Akun PKP; dan
3) telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal Pengusaha Kena Pajak mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.
c. Pengusaha Kena Pajak mengajukan Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
d. Pengusaha Kena Pajak melakukan aktivasi Akun PKP melalui Kantor Pelayanan Pajak
tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dan/atau secara online melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
e. Pengusaha Kena Pajak yang akan mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online, harus terlebih dahulu memiliki Sertifikat Elektronik.
f. Pengusaha Kena Pajak mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dan/atau secara online melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
5. Tata Cara
a. Tata Cara Penunjukan Petugas Khusus mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
b. Tata Cara Pemberian atau Pencabutan Sertifikat Elektronik Operator Console Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengacu pada Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
c. Tata Cara Pemberian atau Pencabutan Sertifikat Elektronik Petugas Khusus mengacu pada Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
d. Tata Cara Penyelesaian Permohonan Kode Aktivasi dan Password mengacu pada Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
e. Tata Cara Penyelesaian Permintaan Aktivasi Akun PKP mengacu pada Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
f. Tata Cara Penyelesaian Permintaan atau Permintaan Pencabutan Sertifikat Elektronik Pengusaha Kena Pajak mengacu pada Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
g. Tata Cara Penyelesaian Permintaan atau Permintaan Pencabutan Sertifikat Elektronik Tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak mengacu pada lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
ini.
h. Tata Cara Penyelesaian Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak mengacu pada Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak ini.
i. Tata Cara Pengembalian dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak mengacu pada Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
6. Masa Peralihan
a. Aktivasi Akun PKP bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah memiliki Kode Aktivasi dan Password sebelum 1 Juli 2014 dilakukan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
b. Surat Keputusan Penunjukan Petugas Khusus sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2012 yang telah terbit sebelum Surat Edaran ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 dengan wewenang tambahan sebagaimana dimaksud pada Surat Edaran ini.
c. Sertifikat Elektronik diberikan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Petugas Khusus yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Penunjukan Petugas Khusus yang pada tanggal 30 Juni 2014 masih berlaku.
d. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik mulai tanggal 1 Juli 2014 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014, diberikan Sertifikat Elektronik secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dapat mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
F. Penutup
- Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2012 tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password serta Permintaan, Pengembalian, dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait atas pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini serta melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaannya.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
3. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan