Lies Tania Tantri & Associates,18 Agustus 2014
Pemeriksaan Pajak
Sistem pemungutan pajak yang dianut oleh Indonesia dalam pemungutan pajak atas penghasilan adalah sistem self assessment. Di dalam sistem self assessment ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan secara penuh untuk menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan pajak atas penghasilan yang diperolehnya. Sarana untuk melaporkan semua kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi adalah melalui Surat Pemberitahuan (SPT).
Dalam rangka melakukan pengawasan atas kepatuhan dari Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara self assessment ini, Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini melalui petugas pajak (fiskus) dapat melakukan serangkaian kegiatan berupa penelitian, verifikasi maupun pemeriksaan atas kewajiban perpajakan yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dalam SPT yang telah dilaporkannya.
Dalam kegiatan yang dilakukan oleh fiskus baik melalui penelitian, verifikasi ataupun pemeriksaan pajak ini dapat menghasilkan adanya penetapan pajak atas kekurangan penyetoran dan pelaporan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Kegiatan pelaksanaan pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh fiskus ini, haruslah berdasarkan standar dan ketentuan yang telah ditetapkan melalui ketentuan perpajakan. Standar dan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013.
Tujuan Pemeriksaan
Tujuan pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
a. Tujuan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, serta dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
- Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi;
- Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap;
- Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan analisis risiko; atau
- Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.
b. Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain
Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria sebagai berikut:
- Pemberian NPWP secara jabatan selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi.
- Penghapusan NPWP selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi.
- Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi.
- Wajib Pajak mengajukan keberatan.
- Pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto.
- Pencocokan data dan/atau alat keterangan.
- penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
- penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
- Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
- penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau
- memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
Ruang Lingkup Pemeriksaan
Ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
Ruang lingkup pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perpajakan dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.
Jenis Pemeriksaan
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak ini terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor.
Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak.
Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Jangka Waktu Pemeriksaan
Jangka waktu pelaksanaan Pemeriksaan Pajak terdiri dari jangka waktu pengujian dan jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan serta pelaporan.
a. Jangka Waktu Pengujian
Untuk jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian paling lama adalah 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Untuk jenis Pemeriksaan Kantor, jangka waktu pengujian paling lama adalah 4 (empat) bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
b. Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Pelaporan
Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Pelaporan (baik untuk Pemeriksaan Lapangan maupun Pemeriksaan Kantor) paling lama adalah 2 (dua) bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
Perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan dapat dilakukan dalam hal:
- Pemeriksaan Lapangan diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya;
- terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga;
- ruang lingkup Pemeriksaan Lapangan meliputi seluruh jenis pajak; dan/atau
- berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana Pemeriksaan.
Sedangkan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor dapat dilakukan dalam hal:
- Pemeriksaan Kantor diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya;
- terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga;
- ruang lingkup Pemeriksaan Kantor meliputi seluruh jenis pajak; dan/atau
- berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana Pemeriksaan.
Khusus untuk pengujian Pemeriksaan Lapangan yang terkait dengan:
- Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi;
- Wajib Pajak dalam satu grup; atau
- Wajib Pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan,
Jangka waktu Pemeriksaan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.
Hak Bagi Wajib Pajak yang Sedang Diperiksa
Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan pajak memiliki hak untuk:
a. meminta kepada PemeriksaPajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2);
b. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan;
c. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
d. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
e. menerima SPHP;
f. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) pada waktu yang telah ditentukan;
g. mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
h. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan.
Kewajiban Bagi Wajib Pajak yang Sedang Diperiksa
Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan pajak dengan jenis Pemeriksaan Lapangan memiliki kewajiban untuk:
a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
b. memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
c. memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak;
d. memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, yang dapat berupa:
1) menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
2) memberikan bantuan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
3) menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak;
e. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP; dan
f. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
Sedangkan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan pajak dengan jenis Pemeriksaan Kantor, memiliki kewajiban untuk:
a. memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
b. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
c. memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
d. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP;
e. meminjamkan KKP yang dibuat oleh akuntan publik; dan
f. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
Tips Bagi Wajib Pajak Dalam Menghadapi Pemeriksaan
Dalam menghadapi pemeriksaan pajak ini, Wajib Pajak harus memperhatikan bagaimana tata cara dan prosedur pemeriksaan, serta apa saja hal-hal yang harus dilakukannya. Berikut adalah beberapa tips yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang sedang menghadapi pemeriksaan.
a. Wajib Pajak harus memenuhi permintaan dokumen untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana yang disampaikan oleh Pemeriksa melalui surat peminjaman dokumen-dokumen untuk pemeriksaan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan (paling lama 1 bulan). Karena sesuai dengan ketentuan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, apabila tidak dipenuhi seluruhnya, maka kelak dokumen yang tidak diserahkan/ditunjukkan selama proses pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.
b. Dalam jangka waktu 1 bulan permintaan dokumen untuk keperluan pemeriksaan tersebut, apabila belum dipenuhi oleh Wajib Pajak, maka Pemeriksa dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 kali.
c. Apabila kelak Wajib Pajak tidak menyetujui hasil dari pemeriksaan ini, maka ia dapat mengajukan proses hukum selanjutnya yaitu keberatan.
d. Sebaiknya Wajib Pajak tidak menolak untuk dilakukan pemeriksaan pajak sesuai dengan surat perintah pemeriksaan yang disampaikan oleh Pemeriksa Pajak ini, karena atas Wajib Pajak yang menolak untuk dilakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak dapat melakukan penetapan pajak secara jabatan atau mengusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
e. Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh Pemeriksa dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak.
f. Wajib Pajak yang tidak memberikan tanggapan tertulis atas SPHP atau menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (dengan menandatangani Berita Acara Hasil Pembahasan) atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa pajak, maka selanjutnya Wajib Pajak tidak dapat mengajukan keberatan.
Selanjutnya untuk hal-hal yang mendetail mengenai pemeriksaan pajak ini dapat menghubungi kami secara langsung. (SYA)