Lies Tania Tantri & Associates, 11 Agustus 2014
Permohonan Pengurangan PPh Pasal 25
Pada artikel terdahulu telah dijelaskan mengenai salah satu cara yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak untuk menghindari atau meminimalkan potensi terjadinya kelebihan bayar PPh akibat pelunasan PPh yang dilakukan selama tahun berjalan melalui mekanisme pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak ketiga/lawan transaksi dengan memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar. Pada artikel berikut akan diuraikan mengenai cara menghindari kelebihan pembayaran PPh pada akhir tahun dengan mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengurangan penyetoran PPh Pasal 25 selama tahun berjalan apabila pembayaran PPh Pasal 25 ini diperkirakan akan menyebabkan terjadinya kelebihan bayar PPh.
Ketentuan Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 yang harus disetor (angsuran PPh di tahun berjalan), apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, ternyata Wajib Pajak mengalami penurunan penghasilan yang akan diperoleh dalam tahun berjalan dibandingkan dengan tahun pajak sebelumnya dan Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25.
Wajib Pajak Yang Dapat Mengajukan Permohonan Pengurangan PPh Pasal 25
Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 meliputi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.
Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak dapat menunjukkan terjadinya penurunan Pajak Penghasilan sehingga PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.
Sebagaimana kita ketahui bahwa PPh terutang yang menjadi dasar untuk penghitungan besarnya PPh Pasal 25 pada tahun berjalan adalah PPh terutang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya (tahun pajak terakhir).
Sebagai ilustrasi, PT ABC pada tahun pajak 2013 memperoleh penghasilan dengan PPh terutang adalah sebesar Rp 300.000.000. Besarnya PPh yang telah disetorkan dan yang dipotong oleh pihak ketiga selama tahun 2013 (yang dapat dijadikan sebagai kredit pajak pengurang PPh terutang) terdiri dari:
– PPh Pasal 25 yang disetor sendiri sebesar Rp 210.000.000.
– PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 yang dipotong oleh pihak ketiga sebesar Rp 60.000.000.
Sehingga PPh Pasal 29 yang harus disetorkan sebelum pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah sebesar Rp 30.000.000. Asumsi bahwa PPh Pasal 25 yang disetor setiap bulannya untuk periode Januari 2014 s.d. Maret 2014 adalah Rp 15.000.000 per bulan mengikuti setoran pada bulan Desember 2013.
Berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan tahun 2013, maka selama tahun 2014, mulai masa April 2014 sampai dengan Desember 2014 harus menyetorkan PPh Pasal 25 dengan besarnya setiap bulan adalah:
PPh Terutang tahun 2013 yang menjadi dasar perhitungan Rp 300.000.000
( – ) Kredit Pajak yang dipotong pihak ketiga (PPh Pasal 22, 23) Rp 60.000.000
PPh yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 25 Rp 240.000.000
PPh Pasal 25 setiap bulannya dari April 2014 s.d. Desember 2014
= Rp 240.000.000 : 12 bulan Rp 20.000.000
Pada akhir bulan Juli 2014 diketahui bahwa penghasilan yang diterima oleh PT ABC akan mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan dengan penghasilan pada tahun 2013 dan berdasarkan realisasi penghasilan yang diperoleh selama semester I tahun 2014 serta proyeksi penghasilan yang akan diterima pada semester II tahun 2014 diketahui bahwa besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk seluruh penghasilan yang diterima/akan diterima di tahun 2014 hanya mencapai Rp 210.000.000 dan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 yang dipotong oleh pihak ketiga diproyeksikan sebesar Rp 60.000.000.
Penentuan Besarnya Penurunan PPh Terutang Bagi Wajib Pajak Yang Berhak Mengajukan Permohonan Pengurangan PPh Pasal 25
Berdasarkan ilustrasi kasus di atas, maka penurunan PPh terutang berdasarkan proyeksi perhitungan tahun 2014 ini harus kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25 tahun 2014 supaya Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25.
PPh yang terutang yang dijadikan sebagai dasar perhitungan besarnya PPh Pasal 25 tahun 2014 bagi PT ABC adalah dari PPh yang terutang di SPT Tahunan PPh Tahun 2013 yaitu sebesar Rp 300.000.000. Dengan demikian, maka nilai 75% dari PPh Terutang tahun 2013 adalah sebesar Rp 225.000.000 (=Rp 300.000.000 x 75%). Karena berdasarkan proyeksi, besarnya PPh terutang yang akan diperoleh PT ABC di tahun 2014 adalah sebesar Rp 210.000.000 atau kurang dari 75% dari PPh yang terutang tahun 2013 yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25, maka PT ABC berhak untuk mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25.
Persyaratan Pengajuan Permohonan Pengurangan PPh Pasal 25
Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 secara tertulis tentang besarnya PPh Pasal 25 yang diminta yang disertai dengan:
-penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan realisasi penghasilan yang telah diterima hingga saat pengajuan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 ditambah dengan proyeksi besarnya PPh yang akan terutang atas penghasilan yang akan diperoleh sejak pengajuan permohonan hingga akhir tahun pajak.
- Perhitungan PPh Pasal 25 setelah pengurangan berdasarkan perhitungan dan proyeksi PPh terutang dalam tahun berjalan.
- Serta dokumen-dokumen yang dapat mendukung terhadap proyeksi pengurangan penghasilan selama tahun berjalan.
Jangka Waktu Proses Permohonan Pengurangan PPh Pasal 25 oleh Kantor Pelayanan Pajak
Permohonan pengurangan PPh Pasal 25 ini harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat domisili Wajib Pajak tersebut terdaftar. Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan pengurangan PPh Pasal 25 ini paling lama satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan ini. Apabila jangka waktu bagi Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk memberikan keputusan atas permohonan pengurangan PPh Pasal 25 ini telah terlewat dan belum diberikan keputusan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
Wajib Pajak yang memperoleh persetujuan pengurangan PPh Pasal 25, maka pembayaran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan (hingga bulan Desember) setelah persetujua permohonan terbit adalah sesuai dengan nilai pengurangan PPh Pasal 25 yang telah mendapatkna persetujuan tersebut. (SYA)