Lies Tania Tantri & Associates, 28 May 2014
Sistem perpajakan di Indonesia yang menganut sistem self assessment, dimana dalam sistem ini Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri dengan menghitung, memperhitungkan dan melaporkan seluruh kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perpajakan. Wajib Pajak diberikan kepercayaan secara penuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya ini, karena apa yang telah dipenuhi oleh Wajib Pajak secara self assessment ini dianggap telah benar sepanjang tidak ada hal atau data lain yang menunjukkan adanya ketidakbenaran dari pelaporan pajaknya tersebut.
Dalam rangka menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara self assessment ini dan sebagai alat pengawasan, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan adalah merupakan serangkaian kegiatan untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pemeriksaan Pajak Sebagai Salah Satu Upaya Untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak
Pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak yang harus diperoleh dalam tahun 2014, sebagaimana yang telah direncanakan dalam APBN 2014, adalah sebesar Rp 1.110,2 triliun. Angka target penerimaan pajak yang ditargetkan ini adalah merupakan angka yang tertinggi dan pertama kalinya yang telah melampaui nilai di atas seribu triliun Rupiah. Dalam APBN-P tahun 2013, target penerimaan pajak baru mencapai Rp 995,2 triliun.
Tentunya untuk mencapai target yang telah ditetapkan ini, Direktorat Jenderal Pajak haruslan berupaya keras dengan berbagai langkah dan metode. Untuk itulah Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012-2014.
Salah satu langkah untuk menjabarkan misi yang harus dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun penerimaan Negara secara optimal sebagaimana yang telah dijabarkan dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012-2014 adalah peningkatan efektivitas pengawasan. Salah satu bentuk pengawasan adalah melalui kegiatan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak ini bertujuan untuk dapat menciptakan efek penggentar (deterrent effect) di antara Wajib Pajak secara merata sehingga akan tercipta kepatuhan dari Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara self assessment.
Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2014 tanggal 21 Maret 2014 tentang Rencana dan Strategi Pemeriksaan Tahun 2014. Dalam surat edaran ini antara lain ditetapkan hal-hal:
- rencana pemeriksaan meliputi focus pemeriksaan, dan rencana pemeriksaan atas SPT yang akan daluwarsa;
- pengukuran kinerja pemeriksaan;
- strategi pencapaian rencana pemeriksaan; dan
- evaluasi atas pelaksanaan rencana dan strategi pemeriksaan,Yang akan dilakukan dalam tahun 2014.
Fokus Pemeriksaan Pajak Tahun 2014
Rencana kegiatan pemeriksaan yang dilakukan selama tahun 2014 ini ditargetkan akan menghasilkan sumbangan penerimaan sebesar Rp 24 triliun. Untuk mencapai target penerimaan yang akan dihasilkan dari kegiatan pemeriksaan, maka Direktorat Jenderal Pajak akan menetapkan fokus pemeriksaan pajak berdasarkan penilaian tingkat risiko melalui parameter:
a. sektor usaha dengan tingkat kepatuhan yang rendah,
b. sektor usaha yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian,
c. sektor usaha yang memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak,
d. sektor usaha yang diperkirakan akan booming pada tahun 2014,
e. sektor usaha yang tingkat pertumbuhannya tinggi.
Fokus pemeriksaan pajak tahun 2014 ditetapkan pada tingkat nasional maupun tingkat
regional dan meliputi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Fokus Pemeriksaan Pajak Secara Nasional
Fokus pemeriksaan pajak secara nasional terhadap Wajib Pajak Badan akan dilakukan untuk:
a. sektor usaha properti, dan
b. sektor usaha industri jasa keuangan.
Sedangkan fokus pemeriksaan pajak secara nasional terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi akan dilakukan bagi:
a. pengusaha,
b. pemegang saham, dan
c. notaris/PPAT.
Pemeriksaan yang akan dilakukan di tahun 2014 ini juga difokuskan untuk pemeriksaan atas SPT yang akan Daluwarsa di tahun 2014 dan tahun 2015, yaitu untuk SPT dari bagian Masa Pajak dan Tahun Pajak 2009 dan 2010. Pemeriksaan atas SPT yang akan daluwarsa ini antara lain akan diutamakan terhadap Wajib Pajak yang bergerak pada sektor usaha transportasi dan komunikasi serta terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Pasal 17D Undang-Undang KUP. Pemeriksaan atas SPT yang akan daluwarsa ini dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja pemeriksa pajak.
Fokus Pemeriksaan Pajak Secara Regional
Kewenangan untuk menetapkan focus pemeriksaan pada tingkat regional diserahkan kepada masing-masing Kepala Kanwil DJP sesuai dengan risiko ketidakpatuhan Wajib Pajak yang terdaftar pada Kanwil DJP tersebut dan berbeda dengan focus pemeriksaan pada tingkat nasional. (SYA)